KOTAWARINGIN TIMUR – Ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Mitai menggelar aksi demo di Kantor PT Baratama Putra Perkasa (BPP) di Jalan Pelita Timur, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu, 12 Maret 2025.
Ahli Waris Mitai yang didampingi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menuntut perusahaan bertanggung jawab atas rusaknya makam adat di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit.
Koordinator aksi, Wanto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan aksi di depan kantor perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak manajemen.
”Terakhir saat aksi kemaren, pihak manajemen pusat tidak tahu dan tidak ada disini. Makanya kami buat surat perjanjian agar pihak manajemen pusat datang ke Kota Sampit untuk ketemu kami pada tanggal 16 April 2025,” ucapnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Pihaknya meminta PT BPP sesegera mungkin memperbaiki makam dan memberikan tali asih kepada ahli waris. Bahkan diutarakan jika tuntutan Mandau Talawang mengacu pada hukum adat Tumbang Anoi 1894, yaitu penyeragaman hukum adat dalam 96 pasal.
Dalam aksi yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2024, para ahli waris membawa tulang belulang sebagai bukti adanya pengrusakan makam.
Terpisah, penerima kuasa yakni Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu didampingi Sekjen Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Hino Nugraha mengaku sangat kecewa lantaran pimpinan tertinggi perusahaan tersebut tidak berada di Kota Sampit.
”Apabila pihak PT BPP tidak segera memberikan keputusan maupun tidak merealisasikan tuntutan yang di ajukan pihak ahli waris sesuai dengan hasil pertemuan ketika aksi demo terjadi maupun saat pertemuan sebelumnya pada 22 Februari 2025, maka kami akan menduduki PT BPP,” tukasnya. (Im)