iKalteng.com
FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Gunung Mas Hermanto
DPRD Gunung Mas

Perkawinan Usia Anak Berpotensi Tingkatkan Angka Putus Sekolah 

GUNUNG MAS – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Hermanto menegaskan, perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan, akibat perampasan hak anak untuk tumbuh kembang, meraih pekerjaan dan bekerja. “Kami ingatkan orang tua agar jangan membiarkan anaknya untuk menikah di usia anak, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan,” ujar Hermanto, Jumat, 20 Desember 2024.

Dia mengatakan, pernikahan usia anak dapat membahayakan masa depan mereka. Hal ini mengingat anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah tangga, yang belum selayaknya dikerjakan. “Dari sisi kesehatan, perempuan yang melahirkan di usia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal ketika hamil maupun bersalin dibandingkan usia 20-24 tahun,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Sigoi ini menyampaikan, perkawinan di usia anak akan menghilangkan masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosial, kehilangan waktu bermain, kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak. “Kami berharap perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas dapat diminimalisir, bahkan sangat baik kalau tidak ada. Idealnya anak perempuan menikah diusia 21 tahun dan laki laki 29 tahun,” jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga meminta kepada seluruh orang tua agar memberi kesempatan kepada anaknya untuk tumbuh berkembang melalui pemenuhan hak-hak pendidikan, sehingga indeks pembangunan manusia di Kabupaten Gumas terus meningkat.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait