iKalteng.com
PERJANJIAN KERJASAMA : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha bersama Kajari Sugito, ketika menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, 16 Desember 2024.
DPRD Gunung Mas

DPRD dan Kejaksaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Datun

GUNUNG MAS – DPRD Kabupaten Gumas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun). “Perjanjian kerjasama ini untuk optimalkan tugas dan fungsi dari pihak DPRD dan kejari, dalam bidang datun secara seimbang dan proporsional,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin, 16 Desember 2024.

Selain itu, perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi peran, fungsi, serta mempererat hubungan koordinasi antara DPRD dan kejari sebagai jaksa pengacara negara bidang tata usaha negara. “Dengan perjanjian kerjasama, kami yakin akan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi DPRD dalam bidang datun, baik itu di dalam dan diluar pengadilan,” jelasnya.

Dia berharap dengan terjalin kembali kerjasama ini, akan dapat semakin memperkuat hubungan dua lembaga yakni legislatif dan yudikatif yang bersama komitmen dan semangat membangun daerah.

Terpisah, Kajari Gumas Sugito menuturkan, kerjasama ini akan mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang dalam upaya dan langkah penyelesaian masalah hukum bidang datun yang mungkin saja timbul dan dihadapi DPRD. “Melalui kerjasama tersebut, maka penyelesaian masalah hukum bisa lebih cepat, tepat sasaran dan memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penyelesaian permasalahan bidang datun yang dihadapi,” ujarnya.

Dia menambahkan, tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang datun, akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum untuk DPRD, sesuai tugas dan fungsi. Selain itu, juga membuka ruang berkonsultasi tentang masalah hukum yang kurang dipahami. “Perjanjian kerjasama hanya sebatas di bidang hukum datun saja, tidak menyangkut bidang hukum pidana umum dan khusus,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait