iKalteng.com
PARIPURNA : Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (kiri) menghadiri ketika rapat paripurna DPRD setempat, Senin, 25 November 2024.
DPRD Gunung Mas

Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemkab

GUNUNG MAS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan sejumlah rekomendasi ke pemkab setempat, terkait beberapa hal yang harus diperhatikan di tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan I tahun sidang 2024. “Rekomendasi yang disampaikan itu terkait realisasi PAD, peningkatan infrastruktur jalan di dalam kota, penyiapan lahan tanah untuk pembangunan rutan, persiapan pesparawi, peningkatan mutu pendidikan, dan antisipasi peredaran narkoba,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Rayaniatie Djangkan, Senin, 25 November 2024.

Terkait realisasi PAD, selama dua tahun yakni tahun 2023 dan 2024, baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah masih di bawah 50 persen. Perlu keseriusan dan komitmen bagi perangkat daerah yang dibebani PAD, agar fokus dan membuat terobosan atau inovasi. “Kami minta kepada perangkat daerah menggali setiap sumber yang berpotensi meningkatkan PAD Kabupaten Gumas secara maksimal,” terangnya.

Dalam peningkatan infrastruktur jalan dalam kota, diminta kepada dinas terkait segera melakukan penganggaran dana pembenahan dengan mengutamakan jalan dalam kota rusak parah dan berlubang. “Dengan pembenahan itu, wajah Kota Kuala Kurun kedepannya akan lebih indah dan sedap dipandang mata,” katanya.

Selanjutnya, diingatkan kepada pemkab agar dapat menyiapkan lahan untuk pembangunan rutan Kota Kuala Kurun, sehingga akan dapat memudahkan masyarakat yang tersandung masalah hukum untuk tidak harus dibawa ke Rutan di Kota Palangka Raya. “Kami juga merekomendasi pemkab melalui dinas terkait agar mempersiapkan anggaran peningkatan infrastruktur pendukung pesparawi tingkat kabupaten tahun 2026 di Kecamatan Manuhing Raya,” jelasnya.

Mengenai peningkatkan mutu pendidikan, dinas terkait diharapkan mendorong peran pengawas agar menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. “Pengawas sekolah harus melakukan observasi atau mengamati dan melihat secara langsung kinerja pendidik, khususnya profesionalisme guru-guru dalam kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.

Dia mengakui, pemkab juga perlu membangun sistem penanganan yang komprehensif, integratif dan berkelanjutan, dengan mengoptimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia, dalam rangka antisipasi dinamika maupun tantangan agresivitas peredaran narkotika. “Perlu ada kebijakan yang menutup ruang gerak narkotika, baik itu di lingkungan pendidikan, agama, pedesaan dan bisa menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait