GUNUNG MAS – Dalam pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Gumas, KPPS bertanggung jawab dan bertugas untuk melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. “Dalam menjalankan tugasnya, kami ingatkan kepada KPPS agar bertugas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rusmila, Selasa, 19 November 2024.
Dia mengatakan, setiap anggota KPPS harus menjaga integritas, dan tidak terpengaruh dengan iming-iming atau bujuk rayu dari pihak tertentu yang akan menguntungkan salah satu paslon. “Anggota KPPS berpedoman harus pada ketentuan perundang-undangan, kode etik, dan bekerja secara profesional dan transparan,” terangnya.
Dia meminta kepada KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk tingkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih, yang akan menggunakan hak pilih dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada 27 November 2024 nanti. “Anggota KPPS netral dan tidak mendukung salah satu paslon, baik itu gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati gumas,” kata Politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono mengakui, ada 1.533 petugas KPPS yang bertugas di 219 TPS sudah mengikuti bimtek terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada serentak tahun 2024. “Kami melakukan bimtek itu untuk melatih KPPS dalam.pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta memahami tata kerja, kode etik dan perilaku penyelenggara di TPS,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng.com)