GUNUNG MAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari propemperda tahun 2023. “Kami mengajukan dua raperda inisiatif. Salah satu tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 18 November 2024.
Dia mengatakan, maksud dan tujuan dari raperda itu yakni terwujud ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. “Kami juga ingin terwujud penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing. “Kami juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu, dan terwujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,” terangnya.
Untuk ruang lingkup raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yaitu, PBS wajib membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksi. “Kalau ada PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)