GUNUNG MAS – Beberapa waktu lalu, sindikat pembuatan SIM palsu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gumas. Para pelaku adalah warga Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. “Dari penangkapan itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya terhadap orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM pada medsos,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gumas Espriadi, Minggu, 17 November 2024.
Politisi Partai Perindo ini mengakui, masyarakat harus memahami proses pembuatan SIM, harus dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan oleh kepolisian. “Kalau ada pihak menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur yang telah ditetapkan, maka hal itu beresiko merugikan individu dan melanggar hukum,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapill) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini meminta kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oknum pembuat SIM tanpa harus melalui tes. “Jangan sampai ada lagi masyarakat dari Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang menjadi korban atas pembuatan SIM palsu,” terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim mengakui, sindikat ini menawarkan jasa pembuatan SIM dengan memposting di media sosial facebook. Kalau ada korban yang berminat, maka dilakukan pemesanan melalui WhatApps. Pemesan cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan tanda tangan di kertas kosong. “Pembuatan SIM palsu mampu meraup omset mencapai ratusan juta rupiah. Dengan tarif yang dipatok bervariasi, yaitu SIM C Rp500ribu, SIM A Rp700ribu, dan SIM B1 atau SIM B2 umum Rp1,1 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk mengelabui korban, pelaku beralibi bahwa SIM yang dibuat adalah SIM tembak dan terdaftar di Korlantas Mabes Polri. Dari pengakuan tersangka, mereka telah mencetak dan mengirimkan SIM palsu tersebut untuk pembeli di hampir semua provinsi di Indonesia.
(gmn/ikalteng.com)