iKalteng.com
RAPERDA INISIATIF : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi menyampaikan dua buah raperda inisiatif DPRD, di rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024, Senin, 11 November 2024.
DPRD Gunung Mas

Bapemperda Ajukan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD

GUNUNG MAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas mengajukan dua buah raperda inisiatif DPRD, di rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024. Kedua buah raperda tersebut yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta raperda tentang keolahragaan. “Pengajuan dua buah raperda inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari propemperda tahun 2023,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 11 November 2024.

Dia menuturkan, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan bertujuan untuk terwujud ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan penumpang dan barang, terwujud penyelenggaraan jalan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik dan pemerataan pembangunan, terwujud peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Kemudian, terwujud pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing, terwujud sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu, serta terwujudnya partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan jalan. “Untuk ruang lingkup raperda adalah PBS wajib membangun jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Kalau tidak membangun jalan khusus, maka diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tegasnya.

Terkait raperda tentang keolahragaan, bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi dan kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas serta disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, perkokoh ketahanan masyarakat, mengangkat harkat, martabat dan kehormatan masyarakat, serta meningkatkan budaya olahraga di masyarakat. “Dengan raperda ini, akan memberi kepastian hukum kepada seluruh pecinta olahraga dalam pembinaan dan penghargaan sesuai prestasi yang diperoleh, serta terbentuk program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang melalui jalur prestasi,” pungkasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait