GUNUNG MAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas mulai melaksanakan proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara untuk pilkada, baik itu gubernur dan wakil gubernur kalteng serta bupati dan wakil bupati gumas.”Untuk proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara melibatkan 46 orang masyarakat yang sudah terdaftar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Jumat, 1 November 2024.
Dia mengatakan, jumlah surat suara yang dilipat itu sebanyak 91.882 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng. Kemudian, pemilihan bupati dan wakil bupati gumas yakni 91.882 lembar, yang ditambah 2.000 surat suara untuk PSU. “Surat suara disesuaikan dengan jumlah DPT yakni sebanyak 2,5 persen dari jumlah pemilih antisipasi kejadian PSU,” ujarnya.
Dia menuturkan, masyarakat yang terlibat dalam proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara akan diberikan upah Rp 200 untuk satu surat suara bupati dan wakil bupati gumas, serta Rp 300 untuk satu surat suara gubernur dan wakil gubernur kalteng. “Upah itu berbeda karena dalam surat suara bupati dan wakil bupati gumas dilakukan dua kali lipatan, sedangkan surat suara gubernur dan wakil gubernur kalteng ada tiga kali lipatan,” tuturnya.
Dia mengakui, proses penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara dimulai pada pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Ditargetkan paling lama lima hari akan selesai.
“Setelah dilakukan pelipatan, surat suara itu akan dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel. Lalu, menunggu pendistribusian logistik pilkada ke 219 TPS di 127 desa/kelurahan,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng.com)