iKalteng.com
PARIPURNA : Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia (kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini
DPRD Gunung Mas

Segera Urus DPTb Kalau Tidak Bisa Memilih di TPS Terdaftar

GUNUNG MAS – Pemungutan suara pada pilkada serentak digelar 27 November 2024 mendatang. Kalau ada masyarakat Kabupaten Gumas yang saat itu tidak dapat memilih di TPS terdaftar atau sesuai dengan KTP, maka diminta agar segera mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb). “Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP itu,” ujar Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa, 29 November 2024.

Misalnya, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Saat diperiksa http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau KK. “Akan tetapi karena alasan tertentu, pelajar tidak bisa pulang ke Kecamatan Mihing Raya untuk gunakan hak pilih. Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap memilih di TPS Kecamatan Kurun, maka harus mengurus DPTb,” tuturnya.

Kalau DPTb itu sudah diurus, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun di hari pencoblosan, baik memilih untuk bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng. “Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan kabupaten dan provinsi lima tahun kedepan,” terangnya.

Contoh lain, kalau ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Kabupaten Gumas, yang bersekolah di Kota Palangka Raya. Saat pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Kabupaten Gumas karena alasan tertentu. “Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar. “Kalau masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain,” pungkasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait