iKalteng.com
DPRD Katingan

Tenaga Pendidik Diminta Taat Aturan

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto meminta agar seluruh tenaga pendidik atau guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima SK penempatan kerja, guru PPPK wajib melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan, meskipun di sekolah yang jauh dari ibukota kabupaten,” katanya, kemarin.

Menurut Sugianto, kehadiran guru sangat penting dan dapat berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di sekolah, mengingat ketidakhadiran guru di sekolah, dapat mempengaruhi prestasi siswa.

“Jika sering meninggalkan tugas, siswa akan tertinggal pelajaran dibandingkan dengan siswa di sekolah lain. Dikhawatirkan banyak yang tidak naik kelas atau tidak lulus saat ujian nanti,” ucapnya.

Politisi Partai PKB ini pun meminta pemerintah daerah melalui dinas tekrait untuk bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman, terutama bagi guru di jenjang SD dan SMP, mengenai tugas, tanggung jawab, dan pengabdian seorang guru.

“Tentunya, sanksi tegas bagi guru yang sering meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas juga perlu diberikan,” tegasnya.

Meski begitu, pemerintah daerah juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan para guru. Sebab, salah satu alasan para guru meninggalkan tugasnya adalah, karena ketiadaan rumah dinas guru di lokasi tempatnya mengajar.

“Banyak dari mereka harus menyewa rumah dari masyarakat setempat dengan biaya pribadi. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Feb/ikalteng.com)

Berita Terkait