GUNUNG MAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) paslon bupati dan wakil bupati gumas tahun 2024. “Pelaksanaan rakor untuk pastikan penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU berjalan lancar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Gumas Sugiono, Jumat, 25 Oktober 2024.
Iklan kampanye ditayangkan di media massa, baik itu media cetak, elektronik dan daring atau online, selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang. Iklan kampanye berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan tulisan, suara, dan atau gambar. “Dalam fasilitasi iklan kampanye, kami akan selalu memperhatikan asas keadilan maupun keberimbangan,” jelasnya.
Materi iklan kampanye, dapat memuat nama paslon, nomor urut, visi, misi dan program, foto paslon, dan tanda gambar dari parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan/atau foto pengurus parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu. “Materi iklan kampanye ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” ujarnya.
Fasilitasi penayangan iklan kampanye media cetak paling banyak satu halaman. Kemudian, iklan kampanye media elektronik paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, serta paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. “Kalau iklan kampanye di media daring/online, itu didanai dan dilakukan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon dengan satu banner di setiap media daring/online,” ujarnya.
Dia menambahkan, penayangan iklan kampanye paslon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi KPU, yakni sebagai wadah menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat, serta menunjukkan kompetensi, integritas, dan kepemimpinan. “Ini juga untuk sosialisasikan program kerja, meningkatkan popularitas, menyasar kelompok pemilih tertentu, dan mengajak masyarakat berpartisipasi di pilkada 27 November 2024,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)