iKalteng.com
DPRD Katingan

Undang-Undang Kekerasan Seksual Sudah Berikan Ketegasan Hukuman

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto menyebutkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar tentang pentingnya menjaga martabat dan hak-hak setiap individu.

“Saya melihat sangat pentingnya dukungan dari keluarga dan komunitas bagi para korban kekerasan seksual. Dukungan ini sangat penting dalam proses pemulihan fisik dan psikologis korban,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Disamping itu, komunitas juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua orang. Terutama perempuan dan anak-anak, yang sering kali menjadi target kekerasan seksual.

“Oleh sebab itu, saya harapkan ada kolaborasi antar lembaga pemerintah, kepolisian dan masyarakat dalam upaya penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tanpa adanya kerja sama yang solid dari semua pihak, upaya untuk memberantas kekerasan seksual akan sulit untuk diwujudkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” pintanya.

Menurutnya, di dalam undang-undang ini ada tindakan hukumnya mulai dari definisi kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, hingga sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Bahkan, ada mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual, korban atau saksi bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, baik secara langsung maupun melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Instansi teknis terkait pun telah menyediakan jalur pelaporan yang aman dan terpercaya bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan bahwa setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan serius dan cepat,” sebutnya.

Selain aspek hukum, tindakan nyata ini menjadi gambaran terkait tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual, Salah satu hal yang menjadi perhatian utama saat ini adalah masalah stigma terhadap korban kekerasan seksual.

(Feb/iklateng.com)

Berita Terkait