GUNUNG MAS – Warga Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh panitia pilkades, pada Selasa (2/10) lalu. “Kami menolak hasil pilkades PAW, karena proses mulai dari awal tahapan hingga pemilihan sudah menyalahi aturan,” ucap salah satu warga Desa Batu Nyapau Simson Kilat, Kamis, 3 Oktober 2024 malam.
Dalam tahapan pilkades PAW, seharusnya panitia pilkades membuat seluruh jadwal tahapan, mulai dari pendaftaran dan penetapan data pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon kades PAW, dan mekanisme pemilihan. “Seluruh tahapan itu tidak dilakukan. Bahkan ketika proses pemilihan kades PAW, hanya 15 orang yang menggunakan hak pilih. Padahal pengguna hak pilih di desa ada 450 orang,” jelasnya.
Dia mengakui, sebenarnya penolakan terhadap pelaksanaan pilkades PAW itu sudah dilakukan sejak awal tahapan, namun panitia pilkades tidak menggubris. “Kalau tahapan pilkades PAW dilaksanakan sesuai aturan, pastinya kami akan menerima hasil pilkades itu,” terang mantan Kades Batu Nyapau periode 2016-2022 ini.
Dia menuturkan, surat keberatan tersebut akan disampaikan kepada Pj bupati, polres, dinas terkait, kecamatan, dan pihak terkait lainnya. “Dalam surat keberatan itu, kami meminta kepada pj bupati membatalkan hasil pilkades PAW, dan tidak melantik kades PAW yang terpilih,” tegasnya. Jika surat keberatan itu tidak digubris, maka warga desa akan menggugat hasil pilkades PAW Desa Batu Nyapau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(gmn/ikalteng.com)