KASONGAN – Waktu berakhir tanggal 30 September 2024, Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2024 tidak bisa dilaksanakan.
Wakil Ketua 1 DPRD Katingan Nanang Suriansyah mengatakan terkait hal ini tidak ada pihak dewan untuk memperlambat penetapan tersebut. Ini memang tidak cukupnya waktu atau mempet sekali dan tidak hanya di Kabupaten Katingan saja, namun kabupaten lain juga ada.
“Untuk membahas APBD Perubahan tahun 2024 membutuhkan waktu yang panjang. Karena saat ini kita harus menetapkan unsur pimpinan DPRD terlebih dahulu, baru bisa membahas APBD-P. Sehingga apabila unsur pimpinan belum ditetapkan sebagai pimpinan defenitif, maka APBD-P dimaksud tidak bisa dibahas,” terang Nanang Suriansyah, Rabu 2 Oktober 2024 kepada sejumlah wartawan.
Dia mengatakan jika sudah ditetapkan pimpinan definitif, juga masih ada agenda yang harus didahulukan sebelum pembahasan APBD-P adalah terkait pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), membentuk komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Peraturan Daerah (Baperda).
“Setelah itu, kita kemudian membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, yang dilanjutkan dengan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2024,”ucapnya.
Dia mengatakan meskipun APBD Perubahan tahun 2024 tidak bisa dilaksanakan, untuk pihak Eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Katingan masih bida menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Namun biasanya Perkada ini mempunyai keterbatasan anggaran dana untuk setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(Feb/ikalteng.com)