GUNUNG MAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas (Gumas) menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno, yang dihadiri bawaslu dan perwakilan masing-masing bakal paslon.
“Kami telah menetapkan Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing serta Kusnadi B Halijam-Daldin, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan bertarung pada Pilkada Gumas,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Minggu 22 September 2024.
Untuk paslon Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing diusung oleh tujuh partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Perindo, PAN dan Partai Kebangkitan Bangsa. Lalu paslon Kusnadi B Halijam-Daldin, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Dengan diusung tujuh parpol, maka Paslon Jaya-Efrensia memiliki 48.553 suara atau 70 persen. Lalu paslon Kusnadi-Daldin yang diusung PDIP, memiliki 16.969 suara atau 24 persen, dari suara sah pemilu Kabupaten Gumas tahun 2024,” terangnya.
Dia mengatakan, kedua paslon yang mendaftar itu telah memenuhi syarat administratif, baik itu yang diunggah di aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU. Termasuk syarat kesehatan yang sudah dikantongi setiap paslon.
“Seluruh syarat paslon lengkap. Untuk itu, kami bersepakat menetapkan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Gumas tahun 2024,” terangnya. Setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar pada Senin, 23 September 2024 pukul 18.30 WIB.
(gmn/ikalteng.com)