GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Frenki mengimbau kepada seluruh ASN, agar mematuhi surat edaran Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN di lingkup pemkab setempat dalam Penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024. “Kami imbau ASN di lingkungan pemkab agar dapat mematuhi surat edaran terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada 2024,” kata Carles, Minggu, 22 September 2024.
Dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain. “Kami ingatkan ASN agar tidak pengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu paslon,” terangnya.
Politisi Partai Golkar juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah. “Mari sukseskan pilkada di Kabupaten Gumas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengingatkan ke ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik. “Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng.com)