GUNUNG MAS – Sebanyak tujuh Pj Kades, satu PAW Kades dan 10 keanggotaan BPD PAW di Kabupaten Gumas telah dilantik dan diresmikan. Tujuh Pj kades yang dilantik itu yakni Batu Tangkoi, Batu Nyapau, Bereng Baru, Belawan Mulia, Pematang Limau, Mangkawuk dan Mangkuhung. Sedangkan satu PAW yaitu Kades Sangal. Selanjutnya, anggota BPD PAW yakni Desa Hujung Pata, Parempei, Tumbang Baringei, Karason Raya, Tumbang Tambirah, Tumbang Jutuh, Tajah Antang Raya, Tumbang Malahoi dan Jalemu Masulan. “Kami berpesan kepada PAW, Pj kades dan BPD PAW agar menjadi pelayan masyarakat. Melayani dengan baik, dan bukan mereka yang dilayani,” kata Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, kades PAW, Pj kades dan BPD PAW harus menjaga etika kerja, nama baik desa, serta nama Kabupaten Gumas. Laksanakan pekerjaan untuk masyarakat dengan kasih dan kerendahan hati. Yang tidak kalah penting yaitu harus berlaku adil. “Saya minta seluruh kades, pj kades dan BPD untuk setia melayani masyarakat. Jangan ada sikap pilih kasih. Layani masyarakat dengan kasih dan miliki kerendahan hati,” tegasnya.
Dia mengingatkan kepada PAW dan Pj kades, agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya, berupa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya berharap PAW dan Pj kades agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi serta integritas. Melalui semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, akan mampu melayani dengan cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat desa,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada BPD PAW dan anggota BPD lainnya, agar menjadi perwakilan aspirasi masyarakat desa, dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa. “BPD memiliki peran sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan desa, yang berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang bagi pemerintahan desa,” tandas Politisi PDIP ini.
(gmn/ikalteng.com)