GUNUNG MAS – Pada APBD Perubahan tahun 2024, Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami penambahan, yakni sebesar Rp23 miliar. Hal itu karena terjadi kenaikan transfer dari pemerintah pusat. “Penambahan ADD merupakan bentuk perhatian pemerintah desa, agar pembangunan bisa berjalan maksimal sesuai ketentuan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dia menuturkan, penambahan ADD juga harus dapat dimanfaatkan pemerintah desa dalam mewujudkan perekonomian desa yang kuat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, semua kades harus menggunakan ADD, dalam percepatan pembangunan desa dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok.”Kami ingin kades mengelola ADD itu dengan jujur dan transparan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, serta hindari penyalahgunaan ADD. Itu harus dilakukan dengan integritas yang baik,” tuturnya.
Politisi Partai Hanura ini mengimbau kades untuk tidak malu bertanya terkait administasi ADD kepada kecamatan dan dinas terkait, serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan desa. “Kalau kades mampu memahami dan mematuhi administrasi dalam pengelolaan ADD, maka potensi pelanggaran bisa ditekan dan tidak ada kades masuk penjara karena menyalahgunakan keuangan desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman menuturkan, penambahan ADD Rp23 miliar itu akan dibagi secara proporsional kepada 114 desa se Kabupaten Gumas sesuai aturan yang berlaku. “Untuk besarannya ke setiap desa bervariasi, karena harus berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah desa,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng.com)