KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono minta masyarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati kemerdekaan HUT RI ke-79 tahun 2024.
“Kita harapkan dengan masyarakat agar bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni di sepanjang bulan Agustus 2024 ini dan itu juga merupakan sebagai memperingati jasa para pahlawan kita yang telah gugur,”ungkapnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Selain itu, kata Rudi jasa para pahlawan yang telah gugur untuk mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan ini wajib, dihormati setiap tahunnya.
“Perlu kita renungkan, Karena merekalah negara kita ini lah bisa menjadi sampai sekarang yang aman dan damai tanpa kekuasaan para penjajah luar,”katanya.
Ia juga menyebut bahwa pengibaran ini dilakukan sebagai bentuk wujud partisipasi sebagai warga yang cinta tanah air, maka dengan mengibarkan bendera merah putih secara tidak langsung telah memberikan penghormatan tertinggi untuk para pahlawan dan pejuang yang rela berkorban nyawa.
“Dengan begitu kita menumbuhkan rasa cinta tanah air walaupun di masa sekarang ini sulit, namun karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya,”ucapnya.
Untuk diketahui,dia menyampaikan, pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia juga tertulis dalam Pasal 4 ayat (1).
“Bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama,”pungkasnya.
(Feb/ikalteng.com)