iKalteng.com
PANDANGAN UMUM : Juru bicara fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani ketika menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Senin, 29 Juli 2024.
DPRD Gunung Mas

Fraksi Partai Demokrat Sarankan Jalan Kurun-Sepang Simin Diperbaiki

GUNUNG MAS – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan sejumlah saran dan masukan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024. Salah satunya yakni harus memikirkan jalur alternatif apabila Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati. “Perbaikan jalur alternatif dari Jalan Kuala Kurun melewati Desa Tumbang Hakau menuju Kelurahan Sepang Simin. Perlu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, agar bisa dioptimalkan masyarakat saat bepergian ke Palangka Raya,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Senin, 29 Juli 2024.

Dia mengatakan, saran lainnya adalah merencanakan penataan Kota Kuala Kurun dalam mempercantik wajah ibukota. Selanjutnya, memperhitungkan nilai dari DBH sumber daya alam yang harus diterima. “Kami juga minta kepada pemkab mengupayakan peningkatkan PAD dari berbagai sektor, karena itu berkaitan dengan penataan wajah kota kabupaten,” jelasnya.

Kemudian, disarankan kepada disdukcapil untuk jemput bola dalam perekaman KTP-el. Kalau bisa dianggarkan dana penambahan alat perekaman KTP-el, karena jumlah penduduk juga erat kaitannya dengan pertambahan nilai APBD.

Menanggapi saran dari Fraksi Demokrat, Pj Bupati Gumas Herson B Aden sepakat dengan perbaikan jalur alternatif, dan telah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2024 serta anggaran perubahan, sehingga diharapkan fungsional. “Untuk penataan Kota Kuala Kurun, kami sepakat dan akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Terkait DBH sumber daya alam, setiap tahun pemkab melaksanakan rekonsiliasi bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, yang membahas DBH sumber daya alam khususnya minerba. “Kami juga sepakat akan melakukan peningkatan PAD, namun dibatasi terkait jenis PAD yang bisa dipungut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Mengenai layanan jemput bola pada perekaman KTP-el, itu sudah dilakukan melalui program inovasi senyum tabela. Sejauh ini, pemkab juga telah melakukan pengadaan alat rekam portable KTP-el tahun 2023, dan juga sudah diusulkan melalui Perubahan APBD tahun 2024.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait