iKalteng.com
SAMPAIKAN : Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Cici Susilawati ketika menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Pj Bupati terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin, 8 Juli 2024.
DPRD Gunung Mas

Lima Fraksi DPRD Sepakat Raperda RPJPD 2025-2045 Dibahas

GUNUNG MAS – Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Pj Bupati terkait Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024. RPJPD ini menjadi landasan atau acuan pemerintah daerah dalam melakukan arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun, sekaligus instrumen penting menyusun RPJMD dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah. “Berdasarkan hasil diskusi dan rapat, kami sepakat dan setuju raperda RPJPD tahun 2025-2045 dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, yang sesuai jadwal yang sudah diatur,” ujar Juru bicara Fraksi Demokrat Cici Susilawati, Senin, 8 Juli 2024.

Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Partai Golkar Iceu Purnamasari menuturkan, penyusunan RPJPD memuat visi, misi, sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan daerah mengacu dan selaras dengan RPJPN dan memperhatikan RPJP provinsi, yang menjadi ketetapan landasan kebijakan perumusan visi misi kepala daerah selama 20 tahun kedepan. “Kami juga setuju Raperda RPJPD tahun 2025-2045 segera dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.

Kemudian, Juru Bicara Fraksi PDIP Elvi Esie mengakui, RPJPD tahun 2025-2045 merupakan landasan atau acuan pokok pemerintah daerah dalam melakukan arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun kedepan, sekaligus merupakan instrumen penting dalam penyusunan RPJMD dan rencana kerja tahunan pemerintah. “Fraksi kami setuju dan dapat menerima untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif, pada rapat-rapat selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi menuturkan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN. “Pada prinsipnya kami dapat menerima raperda itu dibahas di forum rapat DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kemudian, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah mengakui, RPJPD merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan fokus pembangunan. Untuk itu, penting bagi semua berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen rencana pembangunan Kabupaten Gumas tahun 2025-2045. “Setelah kami cermati, maka fraksi kami menerima, setuju untuk dibahas secara bersama-sama, dengan detail dan seksama,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait