iKalteng.com
ANTRI : Kendaraan roda empat terjebak antrian panjang di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Selasa, 2 Juli 2024.
DPRD Gunung Mas

Sarankan Jalan ke Tahura Ditutup untuk Truk Angkutan Batu Bara

GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas kembali menyoroti kerusakan Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yang diakibatkan oleh angkutan truk PBS yang mengangkut batu bara, kelapa sawit dan kayu.

Dampak kerusakan jalan itu, mengakibatkan sering terjadi kemacetan dan antrian panjang kendaraan di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Untuk itu, disarankan kepada pemkab untuk menghentikan operasional truk angkutan PBS dari jalan masuk ke Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun. “Saya prihatin kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melewati Kabupaten Gumas yang rusak parah. Harus ada tindakan tegas pemkab bersama aparat penegak hukum untuk menutup jalan keluar masuk di Tahura Lapak Jaru. Apabila tidak dilakukan, maka kerusakan akan tetap terjadi, walau nanti ada perbaikan jalan,” ujar Untung, Rabu, 3 Juli 2024.

Dia menuturkan, jalan keluar masuk Tahura Lapak Jaru untuk truk angkutan batubara menjadi sumber kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas, sehingga penutupan di jalan keluar masuk ke tahura untuk truk angkutan batubara harus dilakukan. “Truk angkutan PBS mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak, dan terjadi kemacetan panjang di beberapa titik, seperti di Desa Rabauh, Tanjung Karitak dan Tewai Baru. Masyarakat juga meminta pemprov segera memperbaiki kerusakan jalan itu,” tuturnya.

Dia mengakui, seharusnya sejak dulu pemprov konsisten menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. “Jika perda itu tidak dijalankan, maka kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tetap akan terjadi, dan masyarakat akan jadi korban kerusakan jalan itu,” terangnya.

Dia mengakui, sama sekali tidak anti dengan adanya investasi yang masuk ke daerah ini. Namun setiap investor harus berkomitmen menjalankan investasi secara lengkap, baik itu dalam perizinan, kepatuhan pada peraturan yang berlaku, amdal, kebun plasma dan CSR.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait