iKalteng.com
SAMPAIKAN LAPORAN : Juru bicara banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan ketika menyampaikan laporan tentang LKPD tahun 2023, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin, 1 Juli 2024.
DPRD Gunung Mas

Ini Rekomendasi Banggar DPRD terhadap LKPD 2023

GUNUNG MAS – Banggar DPRD Kabupaten Gumas saat menyampaikan laporan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, yang dibahas bersama dengan tim anggaran pemkab setempat. “Pada LKPD tahun 2023, kami berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan berjalan baik, dengan beberapa catatan atau rekomendasi,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin, 1 Juli 2024.

Rekomendasi itu yakni, terkait realisasi PAD tahun 2023 hanya 43,42 persen. Diminta ke pemkab, agar jangan sampai terjadi realisasi PAD yang sangat rendah di tahun 2024 dan 2025. “PAD tahun 2023 hanya 43,42 persen. Ini sangat kecil pencapaian pendapatan dari target yang sudah ditetapkan. Luar biasa rendahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD),” terangnya.

Kemudian, perangkat daerah yang dibebankan target PAD tahun 2024, untuk lebih maksimal dalam pencapaian realisasi, sebagaimana yang tertuang di pakta integritas yang ditandatangani kepala OPD. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan stakeholder sebagai wajib pajak. “Kami juga ingin pimpinan daerah melibatkan DPRD dalam mendorong PBS yang belum membayar pajak dari BPHTB,” jelasnya.

Selanjutnya, kepada dinas pekerjaan umum serta dinas lingkungan hidup, kehutanan dan perhubungan, agar selalu berkoordinasi dengan dinas teknis provinsi, terkait penanganan jalan provinsi koridor Kuala Kurun-Sepang dan jalan khusus angkutan PBS. “Kami juga ingin dinas pekerjaan umum agar memprioritas perbaikan titik-titik jalan rusak yang banyak mengalami kerusakan di Kota Kuala Kurun,” kata Politisi PAN ini.

Lalu, diminta ke dinas kesehatan, Puskesmas Kurun, serta badan keuangan dan aset daerah, agar segera berkoordinasi terkait gedung Puskesmas Kurun pasca berfungsinya gedung baru. Jangan sampai bangunan itu tidak berfungsi dan dibiarkan. “OPD yang mempunyai aset, baik bangunan maupun tanah, harus melakukan inventarisasi aset-aset yang dimiliki,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait