KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono mengingatkan agar rekanan yang mendapatkan pekerjaan bisa bekerja secara profesional. Sehingga proyek pembangunan yang dilaksanakan memiliki kualitas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Selain itu, profesional yang harus diperhatikan oleh rekanan ini menurut Rudi juga harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komintmen dengan pemberi kerja (dinas bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja.
“Dalam SPK, tentu ada tercantum rentang waktu pengerjaan, RAB, jenis dan kualitas material yang akan digunakan serta aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan. Jadi, harus diperhatikan dan wajib untuk ditaati dan ditindaklanjuti,” katanya, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia mengungkapkan, jika salah satu perjanjian yang tertuang tidak ditaati maka akan berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan. Di mana mereka bisa di blacklist, tidak dapat lagi mengikuti lelang untuk kedepannya.
Untuk menghindari hal tersebut, semua rekenan, utamanya rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar berupaya untuk mempercepat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Meskipun waktu pengerjaan yang tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari perjanjian kontrak, menjadi hal yang baik. Namun, Rudi menilai masalah kualitas hasil pekerjaannya pun juga perlu menjadi perhatian rekanan.
“Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan. Tentunya, pemerintah juga harus mengawasi agar pembangunan yang dilaksanakan tahun ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Feb/ikalteng.com)