iKalteng.com
DPRD Katingan

Dewan Ingatkan Pelaksanaan Proyek Pembangunan di Katingan Jangan Asal-Asalan

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus mengingatkan agar rekanan yang melaksanakan tender bisa bekerja secara profesional. Profesional yang dimaksud ini adalah kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan.

Selain itu, profesional yang harus diperhatikan oleh rekanan, lanjut Firdaus, yakni harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komintmen dengan pemberi kerja (dinas bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja.

“Siapa saja yang melaksanakan tendernya nanti, agar saat mengerjakannya harus sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Tentunya, harus pula mengacu pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi, harus diperhatikan dan wajib untuk ditaati dan ditindaklanjuti,” katanya, Selasa, 18 Juni 2024.

Firdaus mengungkapkan, jika salah satu perjanjian yang tertuang tidak ditaati maka akan berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan. Di mana mereka bisa di blacklist, tidak dapat lagi mengikuti lelang untuk kedepannya.

“Pengawas internal dan konsultan pengawas juga wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan rekanan. Baik dari sisi kualitas dan aspek ketepatan dan kesesuaian pekerjaan yang ada di dalam perjanjian kontrak kerja,” ucapnya.

Disisi lain, pelaksanaan kontrak kerja harus memperhatikan kondisi cuaca yang terjadi. Sehingga, jangan sampai pekerjaan dilakukan pada saat musim penghujan dan musim banjir.

“Artinya, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan cepat, tetapi tidak dengan asal-asalan. Dengan memperhatikan waktu, diharapkan tidak terjadi force majeure atau keadaan memaksa akibat pengaruh kondisi alam,” pungkasnya.

(Feb/ikalteng.com)

Berita Terkait