GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di daerah ini, agar tidak memanfaakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Jangan sampai ada terjadi pungutan liar (Pungli) saat PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah. Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, dan SMA,” kata Evandi, Rabu, 12 Juni 2024.
Dia menuturkan, sudah banyak contoh dimana oknum kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena perkara pungli. “Meski pungutan hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu, kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, maka semua itu masuk dalam kategori pungli. Tentu itu melanggar aturan dan bisa saja di pidana hukuman penjara,” tuturnya.
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan kepada dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (disdikpora), untuk rutin melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada pihak sekolah, sebagai langkah pencegahan terjadi pungli. “Pembinaan yang dilakukan bukan hanya sebatas terkait pungli saja, namun untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, pendaftaran PPDB pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gumas mulai dibuka pada 12-18 Juni 2024. Kemudian pengumumannya pada 19 Juni 2024.
(gmn/ikalteng.com)