GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas H Rahmansyah meminta kepada pemkab setempat, agar memperketat tata kelola dalam penggunaan dana desa. Hal ini seiiring besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat. “Saya melihat akibat tata kelola pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran, sehingga banyak oknum kepala desa yang berurusan dengan hukum,” kata Rahmansyah, Minggu, 9 Juni 2024.
Dia mengatakan, pengelolaan dana desa dengan asas transparan dan keadilan bagi masyarakat masih jauh dari harapan. Pasalnya, banyak persoalan yang muncul dengan menjerat oknum kepala desa. “Ironisnya oknum kepala desa itu justru tidak tahu bahwa apa yang dilakukan telah masuk ke dalam ranah hukum yakni tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan para kepala desa, agar menggunakan dana desa untuk membuat kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perekonomian masyarakat desa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius menuturkan, pencairan anggaran dana desa tahun 2024 sudah melalui aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Pemerintah Desa (Siapdes). “Inovasi aplikasi Siapdes ini bertujuan agar penyaluran alokasi dana desa bisa tepat waktu, serta untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa,” tukasnya.
(gmn/ikalteng.com)