MURUNG RAYA – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon mengapresiasi kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi para pegawai lingkup Pemkab Murung Raya (Mura) belum lama ini.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berserta perubahannya, terkahir dirubah dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.
“Pembangunan di daerah tidak terlepas dari kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa,” kata dia, Jumat 7 Juni 2024. Karena hal itu berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam hal proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap rencana Pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan.
Hermon juga berpesan kepada peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Tujuannya agar peserta mengerti maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal juga dapat lebih memahami setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa pada sistem Pemerintahan.
“Meteri ini sangat penting untuk dipahami seluruh peserta, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah,” imbuhnya.
Sementara Asisten II Setda Mura, Ferry Hardi menyampaikan harapannya melalui kegiatan tersebut dapat mengurangi kendala-kendala yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa.
“Terima kasih kepada narasumber yang sudah mau datang dan berbagi ilmu dengan harapan dapat memberikan pemahaman lebih optimal kepada para peserta yang hadir. Narasumber pada kegiatan ini Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra dan Direktur ICON Training Center, Petrus D Daswanto.
(ca/ikalteng.com)