GUNUNG MAS – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN), agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku. “Kami ingin semua ASN di lingkup Pemkab Gumas dapat memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan,” kata Neni, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menuturkan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada prinsip kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Ini artinya mereka harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan. “ASN yang melakukan perbuatan melanggar hukum, akan berurusan dengan ranah hukum dan berujung penjara. Apabila terjadi demikian, ini menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,” tuturnya.
Berdasarkan regulasi, ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik, serta memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. “ASN harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan serta menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien,” tukasnya.
(gmn/ikalteng.com)