GUNUNG MAS – Anggota DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas mengakui, meskipun pemkab sudah melakukan berbagai upaya, namun sampai saat ini kualitas pendidikan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
“Itu dibuktikan dengan masih banyaknya infrastruktur dan fasilitas pendidikan yang kurang memadai, dan peserta didik yang tidak melanjutkan sekolahnya ke jenjang lebih tinggi,” ujar Untung, Minggu 2 Mei 2024.
Saat ini, Kabupaten Gumas sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Namun, penerapan perda itu belum maksimal, karena masih banyak anak putus sekolah. Ini diperparah dengan tingkat kedisiplinan guru yang masih sangat kurang.
“Anak yang putus sekolah itu disebabkan beberapa hal, seperti faktor ekonomi, jauhnya jarak sekolah untuk menempuh pendidikan lebih tinggi, pernikahan usia dini dan lainnya,” terangnya.
Dia juga meminta kepada pemkab melalui dinas disdikpora setempat agar memikirkan program yang bisa mengatasi kekurangan, seperti membangun fasilitas pendidikan layak, ciptakan minat anak-anak untuk sekolah kejenjang yang lebih tinggi serta memberikan beasiswa belajar.
“Kami juga ingin disdikpora melakukan pengawasan lebih dan tindakan tegas kepada guru yang kurang disiplin, dan memberikan penghargaan kepada guru berprestasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto mengakui, cukup banyak anak yang putus sekolah. Angka partisipasi dari anak yang melanjutkan pendidikan di jenjang SD ke SMP rata-rata berkurang 20 persen.
“Ketika ada anak lulus SD, maka peluang untuk melanjutkan ke jenjang SMP itu akan berkurang. Ini disebabkan terkendala jarak sekolah yang jauh dari desa, dan faktor ekonomi dari keluarga anak,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)