GUNUNG MAS – Belum lama ini, Satlantas Polres Gumas gencar melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sekolah. Hal itu disambut baik oleh kalangan DPRD Gunung Mas (Gumas).
“Sudah seharusnya dilakukan penertiban kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, karena banyak masyarakat yang mengeluh dengan suara bising dari knalpot itu,” ujar Anggota DPRD Gumas Cici Susilawati, Sabtu 1 Juni 2024. Dia menuturkan, suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat beristirahat.
Untuk itu, perlu ada upaya penertiban dari kepolisian. “Suara bising knalpot brong juga dapat membuat yang mendengarnya menjadi emosi. Ketika emosi, saya khawatirkan akan memicu terjadinya tindak pidana,” tuturnya. Dia juga berharap pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong terus berlanjut sampai ke wilayah kecamatan.
“Saat melakukan penertiban, anggota satlantas juga dapat mengsosialisasikan peraturan lalu lintas, dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kesadaran serta tanggung jawab pentingnya tertib berlalu lintas,” terangnya. Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa menuturkan, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. “Bagi kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong, akan diberikan sanksi tilang atau diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Untuk knalpot brong yang diamankan, akan dimusnahkan,” tukasnya.
(gmn/ikalteng.com)