GUNUNG MAS – Sebanyak 381 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 127 kelurahan dan desa se-Kabupaten Gumas sudah dilantik dan diambil sumpah janji. Setiap desa dan kelurahan, ada tiga anggota PPS. Mereka akan bertugas dalam penyelenggaraan tahapan pilkada tahun 2024.
“Saya berpesan kepada seluruh anggota PPS, agar bekerja dan menjalankan tugas dengan berpegang teguh kepada pakta integritas, sehingga terwujud pilkada berkualitas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Jumat 31 Mei 2024.
Dalam pakta integritas, anggota PPS melaksanakan tahapan pilkada harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan dilakukan secara profesional, efektif serta efisien. Selain itu, semua tahapan pilkada yang telah ditetapkan harus dikerjakan dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Setiap anggota PPS harus memahami tupoksi, menjaga ucapan, perilaku dan menjaga netralitas. Mereka juga harus berlaku adil dalam melayani pemilih,” jelas Politisi PDIP ini.
Kemudian, anggota PPS harus rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pilkada, dengan menjunjung tinggi prinsip kemandirian, tidak melakukan praktek KKN, serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta anggota PPS harus tegas menolak pemberian, permintaan dan perjanjian kontrak dalam bentuk apapun, karena itu menyimpang dari prinsip-prinsip pilkada yang jujur dan adil,” terangnya.
Dia meminta anggota PPS untuk mencegah dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, membantu KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada, serta bekerja sampai dengan berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil.
“Apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam pakta integritas, maka harus bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng.com)