GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan mengapresiasi pengungkapan enam perkara kasus peredaran narkoba selama Bulan Februari-Mei 2024, dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 205,84 gram, atau kalau diuangkan Rp411 juta lebih oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas.
“Kami menyambut baik upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Gumas. Namun jangan pandang bulu dan harus terus menerus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai bandar, pengedar pemakai,” ujar Raya, Jumat 31 Mei 2024.
Dia mengatakan, bandar dan pengedar narkoba harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Apa yang mereka lakukan merugikan masyarakat, terutama pelajar maupun generasi muda di Kabupaten Gumas.
“Kami berharap jajaran polres dapat terus menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat terkait oknum atau kelompok yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Politisi PAN ini.
Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya polres dalam mengungkap peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak polres jika mengetahui dan melihat adanya oknum atau kelompok yang menjadi bandar dan pengedar narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan takut memberikan informasi yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan, dalam upaya mendukung polres meminimalisir peredaran narkoba, dalam mewujudkan Gumas bebas narkoba,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)