iKalteng.com
FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Polie L Mihing
DPRD Gunung Mas

DPRD Tuding Angkutan Truk PBS Penyebab Kerusakan Jalan

GUNUNG MAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing menuding angkutan truk PBS sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan harus bertanggung jawab atas kerusakan di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya atas kerusakan jalan provinsi yang melewati Kabupaten Gumas.

“Kerusakan seperti akan terus terjadi selama truk angkutan PBS masih bebas melintas di ruas jalan tersebut,” ujar Polie, Rabu 29 Mei 2024. Dia menegaskan, seharusnya pemerintah provinsi tegas dan menegakkan dengan sungguh-sungguh aturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

“Selama perda itu tidak dijalankan, maka kerusakan jalan akan terus terjadi akibat truk angkutan batu bara dan sawit,” ujar Politisi Partai Hanura ini. Dalam perda itu di Pasal 16 menyebutkan, setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian di pasal 12 menegaskan, wajib dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum sesuai dengan aturan. Pengawasan dan pengendalian berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu-rambu lalu lintas.

“Yang kami pertanyakan apakah selama ini aturan tadi sudah dijalankan, dan dilakukan pengawasan dan pengendalian melalui optimalisasi jembatan timbang,” tukasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait