iKalteng.com
FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar
DPRD Gunung Mas

BPD Harus Pahami Tugas dan Fungsi

GUNUNG MAS – Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengingatkan kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar memahami tugas dan fungsi dalam menjalankan pemerintahan di desa. “Kami ingatkan kepada anggota BPD, agar jangan hanya sekedar pelengkap atau pengaman kebijakan pemerintah desa saja, tetapi mereka juga harus memahami tugas dan fungsinya,” ucap, Kamis, 23 Mei 2024.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, anggota BPD tidak hanya menjadi pelengkap saja, akan tetapi mereka harus mengetahui serta memahami tugas dan fungsi di pemerintahan desa. “Untuk fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kades,” terangnya.

Sedangkan tugas BPD, yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah BPD. Lalu mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah dan lembaga desa lain, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. “Setiap anggota BPD harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Kami ingin mereka melaksanakan itu semua dengan baik,” tuturnya.

Dia berharap, BPD dan kepala desa (kades) dapat menjalin kerjasama yang baik, demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Jalin kerjasama dan komunikasi dengan baik, sehingga jalan roda pemerintahan desa berdampak signifikan pada meningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait