KATINGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono mengingatkan agar rekanan yang mendapatkan pekerjaan bisa bekerja secara profesional.
“Tentu saja rekanan harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komintmen dengan pemberi kerja (dinas bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja,” tuturnya, Jumat 17 Mei 2024.
Lanjutnya, jika rekanan tidak mengacu pada RAB, jenis dan kualitas material yang akan digunakan serta aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan, maka pekerjaan akan amburadul dan terkesan asal. Lanjutnya,
Jika salah satu perjanjian yang tertuang tidak ditaati maka akan berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan. Di mana mereka bisa di blacklist, tidak dapat lagi mengikuti lelang untuk kedepannya.
Untuk menghindari hal tersebut, semua rekenan, utamanya rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar berupaya untuk mempercepat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Meskipun waktu pengerjaan yang tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari perjanjian kontrak, menjadi hal yang baik. Namun, Rudi menilai masalah kualitas hasil pekerjaannya pun juga perlu menjadi perhatian rekanan.
“Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan. Tentunya, pemerintah juga harus mengawasi agar pembangunan yang dilaksanakan tahun ini berjalan sebagaimana mestinya,” demikiannya.
(feb/ikalteng.com)