iKalteng.com
FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar
DPRD Gunung Mas

Penggunaan Dana Desa Harus Menyentuh Masyarakat

GUNUNG MAS – Saat ini, hampir seluruh desa di Kabupaten Gumas sudah melakukan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2024. Bagi desa yang sudah melakukan pencairan, diharapkan menggunakan dana itu untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kami ingin penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan kebutuhan, dan pembangunannya langsung menyentuh masyarakat desa,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman, Jumat, 17 Mei 2024.

Agar bisa terealisasi, setiap kepala desa harus memahami tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan mereka, dana tidak terserap dan masyarakat desa juga tidak bisa merasakan manfaatnya. “Para kepala desa harus memahami penggunaan dana desa itu, dimana bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja, tetapi untuk pembangunan, kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Politisi PDIP ini.

Dia menuturkan, apabila masih ada kades yang masih belum memahami terkait pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa, maka mereka bisa langsung menanyakan ke pihak kecamatan atau dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). “Apabila ada yang belum dimengerti, tanyakan langsung. Jangan diam saja. Salah penggunaannya, akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta agar dalam pembangunan yang menggunakan dana desa, maka harus melibatkan masyarakat. Mereka berperan dalam mengawasi, sehingga dapat terwujud masyarakat desa yang lebih maju dan sejahtera. “Harus melibatkan masyarakat desa dalam setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di desa,” tukasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait