iKalteng.com
Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha.
DPRD Gunung Mas

PPPK Harus Tingkatkan Kinerja

GUNUNG MAS – Sebanyak 446 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan formasi tahun 2023 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menerima Surat Keputusan (SK). Ratusan PPPK ini merupakan hasil seleksi tahun 2023 lalu, dengan rincian 302 PPPK tenaga teknis dan 144 PPPK tenaga kesehatan.

“Dengan diterimanya SK, maka para tenaga teknis dan tenaga kesehatan ini telah memiliki kejelasan status. Tentunya itu juga harus berdampak pada peningkatan kinerja yang semakin optimal,” ujar Wakil Ketua DPRD Gumas, Binartha, Jumat 10 Mei 2024.

Pengambilan sumpah janji jabatan, penandatanganan kontrak, dan penyerahan petikan SK PPPK tersebut memberi angin segar bagi 446 tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus tenaga honorer. Kepastian dari status ini diyakini akan membuat kinerja mereka semakin optimal.

“Dengan kinerja yang optimal, maka saya yakin akan berimbas pada peningkatan pemerintahan dan kesehatan yang semakin baik. Apalagi ketika berstatus tenaga honorer, mereka sudah bekerja dengan baik, tulus ikhlas, dan tanggung jawab,” jelasnya.

Selama ini, dirinya sering mendengar curhat dan keluhan dari sejumlah tenaga teknis dan kesehatan yang merasa khawatir dengan masa depan mereka dalam bekerja. Itu imbas dari penghapusan tenaga honorer pada Bulan November tahun 2023 lalu.

“Saya berharap kepada tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK, harus tetap semangat dan terus belajar, sehingga dapat berhasil jika penerimaan PPPK kembali dibuka,” tutur Politisi Partai Golkar ini. Sebelumnya, Sekda Gumas Richard menambahkan, formasi PPPK di tahun 2023 berjumlah 720 formasi, terdiri dari 437 formasi tenaga teknis dan 283 formasi tenaga kesehatan.

Untuk pelamar PPPK tenaga teknis ada 898 orang dan pelamar tenaga kesehatan ada 234 orang. “Dari jumlah pelamar, 302 orang PPPK tenaga teknis dan 144 orang PPPK tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi. Mereka pun diusulkan untuk mendapat Nomor Induk (NI) PPPK,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait