GUNUNG MAS – Dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2024, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk selalu mengutamakan skala prioritas yang diperlukan masyarakat.
“Skala prioritas itu yakni kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ujar Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, Kamis, 9 Mei 2024.
Untuk menentukan pembangunan skala prioritas, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat dalam merumuskan perencanaan dan program yang akan dilakukan dengan menggunakan dana desa.
“Saat musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga diketahui apa saja pembangunan yang sangat diperlukan oleh mereka,” terangnya.
“Politisi PAN ini mengatakan setelah ada kesepakatan maka pembangunan yang akan dilakukan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegasnya.
“Dia berharap, seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat mempertanggungjawabkan kucuran dana desa, yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
(gmn/ikalteng)