GUNUNG MAS – Seluruh kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Gumas harus selalu memahami tugas dan kewajiban. Apabila mereka memahami dan menjalankan sesuai aturan yang ada, maka tidak akan bermasalah dengan hukum. “Kami tidak ingin ada kades yang berurusan dengan masalah hukum, karena tidak mengerti dengan apa yang menjadi tugas mereka,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin 29 April 2024.
Sebagai kades, mereka bertugas dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan kepada masyarakat. Dalam membangun desa, tentunya harus berdasarkan aturan, bukan pemahaman dan kepentingan pribadi. “Kami ingin pembangunan di desa pada tahun ini bisa berjalan dengan baik. Anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus terserap dengan baik sesuai peruntukkan,” terangnya.
Selain kades, BPD juga harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan, baik itu dalam membahas dan menyepakati Raperdes bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kades dan perangkatnya. “BPD juga harus bekerja dengan optimal. Berikan masukan kepada kades, apabila ada pelaksanaan pembangunan di desa yang dinilai keliru,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, BPD merupakan lembaga yang memiliki kekuatan dalam rangka menyepakati peraturan desa, sehingga menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di desa. “Jadi antara BPD dan kades harus harmonis, agar pelaksanaan pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar,” tukasnya.
(gmn/ikalteng.com)