iKalteng.com
Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan.
DPRD Gunung Mas

Pantau Pembayaran THR Karyawan PBS

GUNUNG MAS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumas Rayaniatie Djangkan meminta kepada dinas terkait agar terus memantau pembayaran THR Idulfitri 1445 hijriah tahun 2024, kepada karyawan yang bekerja di perusahaan besar swasta (PBS).

“Pembayaran THR ke karyawan perusahaan sudah diatur pemerintah pusat. Untuk itu, saya minta dinas terkait agar wajib melakukan pemantauan untuk memastikan sejauh mana pembayaran THR PBS,” kata Rayaniatie, Kamis 21 Maret 2024.

Dia mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idulfitri. Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak karyawan. Apabila itu diabaikan, maka akan mendapatkan sanksi.

“THR diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan karyawan yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, besaran THR yang diterima karyawan perusahaan itu berbeda-beda. Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai pola perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran gaji selama satu bulan,” tuturnya.
Dia berharap tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahan dan menjadi hak dari karyawan dalam merayakan hari raya Idulfitri 1445 hijriah. “Untuk mencegah keterlambatan pembayaran THR, saya kembali ingatkan kepada dinas terkait untuk serius melakukan pemantauan,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait