MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang kearsipan yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu.
Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon berharap sosialisasi itu dapat mengasilkan para pengelola arsip yang lebih kreatif dan inovatif. Hingga pada akhirnya sistem kearsipan di perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku.
Selain itu, kearsipan bukan hanya dicatat atau diagendakan saja, namun sudah seharusnya ditata, dikelola dan disimpan dengan baik ke dalam suatu tempat atau ruang penyimpanan arsip yang standar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa, serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” kata Hermon, Jumat 8 Maret 2024.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta dari berbagai perangkat daerah hingga ke tingkat kelurahan. Pj Bupati Hermon pun menekankan bawa tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
“Hal itu juga menjadi upaya dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
(ca/ikalteng.com)