MURUNG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon menghadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya tahun 2024, di Aula Cahai Ondhui Tingang, kantor bupati setempat, Rabu 28 Februari 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.
“Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” kata Pj Bupati Hermon, kemarin.
Pelaksanaan FGD Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Hermon, juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di mana, dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diarahkan untuk bisa memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, termasuk di Kabupaten Murung Raya.
“Saya mengajak seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agar 2024 ini pertumbuhan coverage jaminan sosial bagi pekerja di Murung Raya bisa meningkat,” pungkasnya.
(ca/ikalteng.com)