iKalteng.com
Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar.
DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas: “Masyarakat Berhak Awasi Penggunaan Dana Desa”

GUNUNG MAS – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gumas diperkirakan pada Bulan Maret hingga April tahun 2024. Dalam penggunaan dan pengelolaannya, masyarakat desa diminta untuk berperan aktif mengawasi.

“Setiap masyarakat desa berhak dalam mengawasi penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya diam, tetapi juga harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa, 27 Februari 2024. Dia menuturkan, penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk membangun desa sehingga dapat mandiri, maju dan sejahtera.

Untuk itu, diharapkan masyarakat desa terlibat langsung dalam setiap pembangunan di desa yang menggunakan dana desa tersebut. “Saya ingin seluruh masyarakat harus memantau setiap penggunaan ADD dan DD, sehingga pelaksanaan pembangunan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran, serta hasilnya dirasakan oleh mereka,” terang Politisi PDIP ini.

Disamping itu, pemerintah desa juga harus dapat memanfaatkan SDM lokal di setiap pembangunan desa. Dengan demikian, anggaran yang berasal dari ADD dan DD hanya berputar di desa tersebut.
”Pemerintah desa tengah mengelola dana desa yang cukup besar. Agar efektif, akan lebih baik yang mengelola anggaran yakni SDM lokal,” jelasnya.

Dia menambahkan, DPRD juga akan melakukan monitoring, untuk memastikan ADD dan DD benar-benar dipergunakan dengan baik dan sesuai peruntukan. Monitoring yang dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa sudah sesuai untuk membangun desa dan kepentingan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan seluruh kades dan perangkatnya, agar menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi permasalahan dikemudian hari,” tandasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait