GUNUNG MAS – Sebanyak 10 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas sudah melakukan penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang/jasa tahun 2024. Ada 14 paket pengadaan dengan nominal pagu Rp 2.227.951.644, dan nilai kontrak total Rp 2.063.460.603.
“Dengan penandatanganan ini, kami ingatkan kepada perangkat daerah agar berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa di tahun 2024,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Minggu, 4 Februari 2024.
Dia meminta kepada 10 perangkat daerah tadi agar menerapkan kehati-hatian dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa, sehingga nanti pekerjaan yang dilakukan mampu sesuai kualitas dan waktu penyelesaian pekerjaannya.
“Semua perangkat daerah harus cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengadaan barang dan jasa yang bersifat lelang ataupun penunjukkan langsung,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai peraturan yang berlaku. Jangan menabrak aturan sehingga dikemudian hari akan bermasalah dengan hukum.
“Ada etika yang harus dipatuhi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti menghindari ataupun mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Obin ini menambahkan, etika lainnya yakni menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Apabila etika itu dijalankan, maka tentunya proses pengadaan barang dan jasa tidak akan ada yang bermasalah dengan hukum ataupun ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tukasnya.
(gmn/ikalteng.com)