iKalteng.com
DPRD Gunung Mas

Program BPKRTLH Harus Tepat Sasaran

GUNUNG MAS – Sebanyak 70 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga yang kurang mampu di Kabupaten Gumas, akan mendapatkan program bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (BPKRTLH) pada tahun 2024.

Kami ingin penerima program BPKRTLH ini dapat tepat sasaran, yakni kepada rumah warga yang memang memiliki rumah tidak layak huni,” ujar Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis 25 Januari 2024.

Untuk menentukan siapa warga yang berhak mendapatkan program BPKRTLH itu, harus melalui rangkaian proses seleksi yang ketat sehingga tidak ada terjadi kecemburuan sosial, sehingga warga yang menerima adalah orang yang benar-benar pantas. “Kami berharap dengan adanya program BPKRTLH ini, akan dapat membantu meringankan beban warga yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,” tutur Politisi PAN ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas Baryen mengakui 70 RTLH itu tersebar di lima desa/kelurahan, yaitu 15 unit rumah di Desa Batu Nyiwuh, 10 unit rumah di Desa Tewai Baru, 15 unit rumah di Desa Tumbang Oroi dan 20 unit rumah di Kelurahan Tehang, dan 10 unit rumah di Desa Tumbang Ponyoi.

Setiap rumah akan mendapat program BPKRTLH Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk biaya bahan bangunan yang disesuaikan kebutuhan, dan Rp2,5 juta untuk membayar upah tukang. Bantuan ini sifatnya swakelola yang dikerjakan bersama-sama oleh warga,” terangnya.

Dia menambahkan, penerima program BPKRTLH harus memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar dari pelaksanaan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 24 tahun 2021 tentang BPKRTLH. Ini adalah program yang diwujudkan untuk meningkatkan kualitas perumahan, meliputi perbaikan atau rehabilitasi sehingga menjadi layak huni baik itu dari aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan.

“Program ini bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif swadaya penerima bantuan, serta mendorong prakarsa dan upaya warga, agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan rumah secara swakelola,” tukasnya.

(gmn/ikalteng.com)

Berita Terkait