GUNUNG MAS – Dalam pencairan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Gumas, perlu adanya peraturan bupati (perbup). Untuk itu, diminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar melakukan percepatan penetapan perbup terkait ADD tahun anggaran 2024.
“Percepat penetapan perbup ADD, karena itu sangat penting untuk pencairan ADD. Dengan demikian, roda pemerintahan di desa berjalan dengan baik,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Iceu Purnamasari, Minggu 21 Januari 2024.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini proses penetapan perbup ADD tahun 2024 sudah sampai Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, dan akan menjalani berbagai tahapan lainnya. “Kami berharap tahapan yang akan dilalui itu dapat berjalan dengan lancar, sehingga perbup ADD bisa segera ditetapkan,” tuturnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, proses pencairan ADD mengalami keterlambatan. Salah satunya terkendala karena perbup tersebut. Untuk itu, dibuat inovasi berupa aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Siapdes), sehingga keterlambatan tidak lagi terjadi.
“Kami optimis keterlambatan pencairan ADD tidak lagi terjadi jika seluruh pihak bekerja keras. Salah satunya adalah dengan melakukan percepatan penetapan perbup ADD tahun 2024,” terangnya.
Dia menambahkan, percepatan penetapan perbup ADD tahun 2024 juga menjadi salah satu harapan dari perangkat desa ketika pelaksanaan reses perseorangan di Desa Penda Pilang, Kecamatan Kurun beberapa waktu lalu.
“Ada beragam aspirasi yang disampaikan ketika reses, seperti air bersih dan gedung posyandu. Tentu semua itu akan saya tampung untuk nanti dibahas bersama para pemangku kepentingan,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)