GUNUNG MAS- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Richard meminta kepada seluruh kades, agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan benar, yang berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tidak berdasarkan pemahaman pribadi.
“Saya ingin pengelolaan dan pemanfaatan DD dan ADD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Richard, Rabu, 10 Januari 2024. Dia menuturkan, jangan sampai ada kades masuk penjara karena bermasalah dengan hukum, karena tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penggunaan DD dan ADD.
“Jalankan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat desa. Kelola DD dan ADD dalam membangun desa yang maju dan sejahtera, mengingat kemajuan suatu wilayah dimulai dari desa,” tuturnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui DPMD sering menggelar kegiatan pelatihan dan sosialisasi terkait aturan dalam penggunaan DD dan ADD, serta pendampingan terhadap seluruh kades untuk mengelola DD dan ADD sesuai aturan yang berlaku.
“Kades harus rajin membaca aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penggunaan DD dan ADD. Apabila ada yang masih belum dipahami, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Dengan begitu bisa terhindar dari jeratan hukum,” jelasnya.
“Selain itu, Pemkab juga sudah melakukan launching aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Siapdes). Aplikasi ini bertujuan meningkatkan SDM untuk percepatan penyaluran ADD, dengan konsep pembangunan smart human resources.
“Aplikasi siapdes merupakan inovasi yang mengakomodir masalah dan kendala keterlambatan penyaluran ADD. Saya harapkan aplikasi ini diimplementasikan dengan baik dalam rangka percepatan penyaluran ADD,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)