iKalteng.com
FOTO: IZL/IKALTENG - Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto (kiri), bersama Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji (kanan), saat menunjukkan barang bukti.
Kriminal

Anak di Bawah Umur di Kalteng Diperas Pria Asal Palembang

PALANGKA RAYA – Seorang gadis berusia 10 tahun di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berinisial TS, yang merupakan warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan modus mengancam akan menyebarluaskan foto tak senonoh korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Setyo K Heriyatno menjelaskan, jika kasus tersebut terungkap usai orangtua korban mendapatkan informasi dari rekan anaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, di Palembang, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai seorang anak dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisikan pemain game online yang merupakan anak di bawah umur.

“Jadi pelaku ini masuk ke grup WhatsApp untuk mencari korbannya. Setelah berhasil, pelaku berkomunikasi secara intensif untuk menarik perhatian korbannya,” jelasnya, saat menggelar press release, Kamis, 17 Agustus 2023 siang.

Usai berhasil menjalin hubungan, pelaku kemudian meminta korban untuk memberikan foto tak senonoh. Namun permintaan pelaku sempat ditolak oleh korban. Akan tetapi, akibat termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

“Tapi ternyata foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang atau pulsa,” ujarnya.

Bahkan, pelaku mengirimkan foto tak senonoh korban ke rekan korban. Kemudian, rekan korban menceritakan hal tersebut ke orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Palembang dengan berkoordinasi bersama Polda setempat.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp pelaku dan korban, dua unit handphone, dua kartu provider dan satu akun WhatsApp.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terduga pelaku terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

(izl/ikalteng.com)

Berita Terkait